JAKARTA-Gabungan Pengusaha Angkutan Sungai, Danau dan Penyeberangan (Gapasdap) kembali akan mengajukan usulan kenaikan tarif hingga tarif benar-benar sesuai dengan skala ekonominya.
Saat ini, tarif angkutan penyeberangan kapal feri di 29 lintasan komersial antar provinsi resmi naik rata-rata sebesar 5 persen sejak 3 Agustus 2023.
Aturan baru ini mengacu pada Keputusan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor KM 61 Tahun 2023 tentang Tarif Penyelenggaraan Angkutan Penyeberangan Kelas Ekonomi Lintas Antarprovinsi dan Lintas Antarnegara.
Kebijakan tersebut disambut positif oleh Gabungan Pengusaha Angkutan Sungai Danau dan Penyeberangan (Gapasdap). Para pengusaha angkutan penyeberangan sedikit bisa menyambung nafas.

Ketua Bidang Usaha dan Pentarifan Dewan Pengurus Pusat Gabungan Pengusaha Angkutan Sungai, Danau dan Penyeberangan (Gapasdap) Rakhmatika Ardianto mengatakan mengatakan jika kenaikan tarif angkutan penyeberangan lintas antar-provinsi sebesar 5 persen memiliki dampak yang sangat kecil terhadap beban masyarakat.
Dia menghitungkan dampak kenaikan tarif pada lintas penyeberangan Merak – Bakauheni dimana tarif penumpang hanya naik Rp1.100 per orang dari Rp21.600 menjadi Rp22.700. Sedangkan tarif kendaraan bermotor naik Rp2.050 per unit yakni dari Rp58.550 per unit menjadi Rp60.600 per unit.
Sedangkan pada lintas penyeberangan Ketapang – Gilimanuk, tarif penumpang naik Rp950 per orang yakni dari Rp9.650 menjadi Rp10.600.
“Dari situ, maka kami akan mengajukan kembali usulan kenaikan tarif di akhir September sesuai dengan kebutuhan yang sebenarnya untuk bisa memberikan pelayanan dan keselamatan sesuai standarisasi yang ditetapkan pemerintah,” katanya.
Dia mengharapkan pemerintah segera merealisasikan usulan kenaikan tarif yang sebenarnya agar pengusaha pelayaran angkutan penyeberangan bisa menjamin terpenuhinya standarisasi keselamatan dan standarisasi kenyamanan yang sudah dikeluarkan oleh Pemerintah.
Rakhmatika menjelaskan tarif sebenarnya angkutan penyeberangan lintas antar-provinsi masih kurang sebesar 34,4 persen yang seharusnya dapat dipenuhi pemerintah. Perhitungan kekurangan tersebut adalah sebesar Rp1.300 permil, meskipun perhitungan ini sebenarnya masih jauh jika dibandingkan dengan tarif yang ada di negara lain. AJ