Penyesuaian Tarif Angkutan Penyeberangan Berlaku 1 November 2024

Jakarta- Penyesuaian tarif angkutan penyeberangan kelas ekonomi antar provinsi dan antar negara mulai berlaku pada 1 November 2024. Hal itu sesuai dengan keputusan Menteri Perhubungan No. 131 tahun 2024 tentang Perubahan Atas KM 61 tahun 2023 tentang tarif penyelenggaraan angkutan penyeberangan kelas ekonomi lintas antar provinsi dan antar negara.

 

Berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan tersebut, tarif angkutan angkutan lintas antar provinsi yang jumlahnya mencapai 27 lintasan di seluruh Indonesia, mengalami kenaikan rata-rata sebesar 5%.

 

Khoiri Soetomo, Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat Gabungan Pengusaha Angkutan Sungai, Danau dan Penyeberangan (GAPASDAP) menyambut positif kebijakan tersebut. Dia mengatakan kebijakan tersebut adalah untuk memenuhi kekurangan perhitungan Harga Pokok Produksi (HPP) Angkutan Penyeberangan Lintas Antar Provinsi yang masih kurang 31,8 % dibandingkan tarif yang berlaku.

 

Perhitungan tersebut dilakukan bersama-sama antara Kemenhub, PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) selaku pengelola pelabuhan, Gapasdap, Asuransi baik Jasa Raharja maupun Jasa Raharja Putra, Perwakilan Konsumen dan terakhir dilakukan pengecekan oleh Kemenko Marvest pada tahun 2019. “Dengan adanya penyesuaian tarif tersebut, tidak sedikit memberikan nafas bagi kami, padahal sebenarnya masih belum memenuhi harapan pengusaha angkutan penyeberangan,” katanya.

 

Dia menjelaskan kondisi tarif angkutan penyeberangan setelah kenaikan tersebut masih jauh dibandingkan dengan perhitungan biaya yang ada. Gapasdap berharap dalam beberapa bulan ke depan, Pemerintah kembali melakukan penyesuaian tarif anggaran mengingat tahun 2019 yang lalu, beberapa komponen biaya sudah tidak relevan lagi.

 

Sebagai contoh, katanya, untuk kurs dolar waktu itu menggunakan asumsi Rp.13.931 per Dolar AS, sementara saat ini sudah mencapai hampir Rp. 16.000. Padahal 70% dari komponen biaya penyeberangan sangat dipengaruhi oleh kurs dollar AS.

Baca Juga:  Raih Prediket Green Port, Terminal Kijing Targetkan Layani 2,7 Juta Ton Curah Cair.

 

Dia menjelaskan jika tidak dilakukan penyesuaian tarif kembali, maka operator penyeberangan akan semakin kesulitan dalam mengoperasikannya, terutama dalam rangka memenuhi standar keselamatan maupun kenyamanan yang ditetapkan oleh pemerintah.

 

Beberapa waktu yang lalu ketika beraudiensi dengan Menhub, dari Kemenhub berencana untuk menaikkan tarif secara bertahap setiap 6 bulan sekali. “Kami berharap hal ini bisa segera direalisasikan,” katanya.

 

Gapasdap juga mengingatkan adanya penambahan biaya pada saat masyarakat membeli tiket melalui Ferizy, dimana penambahan biaya tersebut sebenarnya bisa digunakan untuk menambah pendapatan bagi pengusaha penyeberangan yang merugikan langsung dengan pelayanan, dibandingkan saat ini dinikmati oleh pihak-pihak yang tidak memiliki kontribusi langsung terhadap pelayanan angkutan penyeberangan .

 

Dia menambahkan kecuali hanya bisa menunggu hal ini untuk dapat direalisasikan. Misalnya lintas Ketapang-Gilimanuk, tarif tiket penumpang adalah Rp. 10.600, namun karena sistem penjualan tiket menggunakan ferizy, dan masyarakat rata-rata kesulitan membeli melalui aplikasi, maka sebagian besar mereka melakukan pembelian di agen-agen yang ditunjuk oleh PT ASDP, dan harus membayar rata-rata Rp. 17.500, atau ada selisih sebesar kurang lebih Rp. 6.900.

 

Padahal dari tarif penumpang adalah Rp. 10.600 dengan komponen perusahaan pelayaran Rp5.100, Jasa Pelabuhan Rp. 4.200, Asuransi Jasa Raharja Rp. 400 dan asuransi Jasa Raharja Putra Rp. 900.

 

Dia memastikan penyesuaian tarif ini akan terlalu berdampak terhadap inflasi maupun harga bahan pokok. Sebagai gambaran, kenaikan tarif Penyeberangan di lintasan Merak-Bakauheni terhadap harga beras Rp 10.000 per kg dengan muatan truk seberat 25 ton hanya menyebabkan kenaikan harga beras Rp. 3,1 per kg atau 0,031%. “Artinya relatif tidak berdampak secara langsung,” katanya. (wu/aj)

Bagikan

INFORMASI TERKAIT