Pengusaha Bantah 3,3 Juta Ha Lahan Sawit di Hutan Ilegal

Tandan Buah Segar.

BANDUNG-Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki) membantah terdapat 3,3 juta hektare (ha) lahan sawit berada di kawasan hutan ilegal.

 

Ketua Umum Gapki Eddy Martono pun meluruskan narasi bahwa pemerintah bakal memutihkan lahan tersebut. Menurut Eddy, lahan sawit yang berada di hutan itu sudah memiliki Hak Guna Usaha (HGU).

 

“Itu HGU di dalam kawasan hutan, kawasan hutannya masuk dalam HGU, di dalam SHM (Sertifikat Hak Milik)sendiri pun yang zaman Pak Harto (Presiden Suharto) itu masuk kawasan kami,” ucapnya dalam workshop wartawan di Bandung, Rabu (23/8) seperti dikutip dari CNN Indonesia.

 

Ia mengatakan 3,3 juta ha lahan sawit di hutan seolah-olah merugikan negara puluhan triliun rupiah. Eddy menilai kenyataannya tidak seperti itu karena lahan tersebut juga memiliki izin. “Narasi-narasi seperti ini (perlu) diluruskan. Jangan seolah-olah industri sawit merugikan negara ratusan triliun,” imbuh Eddy.

 

Merujuk Tanah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 40 Tahun 1996 Tentang Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan, dan Hak Pakai Atas Tanah, tanah yang dapat diberikan dengan HGU adalah tanah negara.

 

Kemudian, dalam ketentuan Pasal 4 ayat (1) dan ayat (2) dikatakan bahwa tanah yang dapat diberikan HGU termasuk kawasan hutan.

 

“Dalam hal tanah yang akan diberikan dengan Hak Guna Usaha itu adalah tanah negara yang merupakan kawasan hutan, maka maka pemberian Hak Guna Usaha dapat dilakukan setelah tanah yang bersangkutan dikeluarkan dari statusnya sebagai kawasan hutan,” demikian bunyi beleid tersebut.

 

Lebih lanjut, Gapki juga mengklaim telah mengikuti arahan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Panjaitan untuk melapor kondisi lahan ke pemerintah lewat Satuan Tugas (Satgas) Peningkatan Tata Kelola Industri Kelapa Sawit dan Optimalisasi Penerimaan Negara akan segera bertindak.

Baca Juga:  Dahsyat, PNBP Sektor ESDM di Tahun 2022 Tembus Rp351 Triliun atau Naik 38 Persen

 

Per 3 Agustus 2023, terdapat 1.870 perusahaan perkebunan kelapa sawit yang sudah melaporkan melalui website SIPERIBUN secara self reporting. Gapki pun berjanji akan melakukan self reporting SEPERIBUN tahun 11 pada 23 Agustus sampai dengan 8 September 2023.

 

Berdasarkan bahan paparan Gapki, tercatat dari 3,3 juta ha lahan sawit di kawasan hutan baru 1,9 juta yang sudah memiliki Surat Keputusan (SK) Pelepasan Kawasan Hutan dari Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (MenLHK). Dengan kata lain, sekitar 1,3 juta ha lahan sawit di hutan belum mendapat SK Pelepasan Kawasan Hutan.

 

Luhut mengatakan langkah tersebut mengacu pada Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker). “Ya mau kita apakan lagi, masa mau kita copot ya kan nggak, logika kamu saja, ya kita putihkan. Terpaksa,” kata Luhut saat konferensi pers di Jakarta, Jumat (23/6) lalu.

 

Adapun pasal yang dipakai dari UU Cipta Kerja yang dimaksud Luhut adalah Pasal 110 a dan 110 b. Dalam beleid ini, perusahaan yang kegiatan usahanya sudah terbangun di wilayah hutan produksi, bisa mengajukan pelepasan atau pemutihan.

 

Dalam Pasal 110 a UU Ciptaker dikatakan, “perusahaan yang terlanjur beroperasi dalam kawasan hutan, tapi memiliki Perizinan Berusaha, maka dapat terus berkegiatan asalkan melengkapi semua persyaratan dalam kurun waktu maksimal tiga tahun”.

 

Sementara, Pasal 110 b menyatakan. “Perusahaan yang terlanjur beroperasi dalam kawasan hutan tanpa Perizinan Berusaha, tetap dapat melanjutkan kegiatannya asalkan membayar denda administratif.” katanya.

Bagikan

INFORMASI TERKAIT