Melihat Penyebab Menub Digugat Gapasdap 92,6 Miliar

Kegiatan angkutan penyeberangan.

JAKARTA-Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi digugat Rp92,6 miliar oleh pengusaha angkutan sungai dan penyeberangan yang tergabung dalam Gapasdap di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

 

Mengutip berkas gugatan yang di website PTUN Jakarta, gugatan dilayangkan oleh Ketua Umum Gabungan Pengusaha Nasional Angkutan Sungai Danau dan Penyeberangan (Gapasdap) Khoiri Soetomo dan Sekretaris Jenderal Gapasdap Aminuddin Rifai.

 

Gugatan dilayangkan terkait penerbitan Keputusan Menteri Perhubungan nomor KM 184 tahun 2022 tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 172 Tahun 2022 Tentang Tarif Penyelenggaraan Angkutan Penyeberangan Kelas Ekonomi Lintas Antarprovinsi dan Lintas Antarnegara.

 

Kedua pejabat Gapasdap itu meminta pengadilan untuk memerintahkan Budi Karya mencabut KM 184 Tahun 2022 beserta isi lampirannya dan menggantikannya dengan KM 172 Tahun 2022 beserta isi lampirannya.

 

Selain itu, mereka juga meminta kepada pengadilan agar Budi membayar ganti rugi selama proses gugatan sampai ada putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (inkracht) dengan perhitungan kerugian sebesar Rp942,19 juta per hari.

Baca Juga:  Rakernas DLU; Masalah Tarif Penyeberangan Yang Masih Jauh dari Harapan Jadi Sorotan Utama

 

Lantas seperti apa aturan yang membuat Budi Karya digugat Rp92,6 miliar dan bayar Rp942 juta per hari itu?

 

Keputusan Menteri Perhubungan nomor KM 184 tahun 2022 mengatur tentang besaran tarif penyeberangan kelas ekonomi.

 

Kedua pejabat Gapasdap itu meminta pengadilan untuk memerintahkan Budi Karya mencabut KM 184 Tahun 2022 beserta isi lampirannya dan menggantikannya dengan KM 172 Tahun 2022 beserta isi lampirannya.

 

Selain itu, mereka juga meminta kepada pengadilan agar Budi membayar ganti rugi selama proses gugatan sampai ada putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (inkracht) dengan perhitungan kerugian sebesar Rp942,19 juta per hari.

 

Lantas seperti apa aturan yang membuat Budi Karya digugat Rp92,6 miliar dan bayar Rp942 juta per hari itu?

 

Keputusan Menteri Perhubungan nomor KM 184 tahun 2022 mengatur tentang besaran tarif penyeberangan kelas ekonomi.

Bagikan

INFORMASI TERKAIT