JAKARTA-Masalah kebijakan tarif angkutan penyeberangan yang dilakukan oleh pemerintah lewat keputusan Menteri Perhubungan KM 184 tahun 2022 yang digugat Gabungan Pengusaha Nasional Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (Gapasdap) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta terus bergulir.
Ketua Umum DPP Gapasdap Khoiri Soetomo mengatakan proses gugatan saat ini sudah memasuki tahap persidangan. “Proses persidangan saat ini sudah berlangsung,” katanya melalui pesan singkat kepada Shipownerforum.com.
Dia menjelaskan upaya ini dilakukan untuk memperbaiki kondisi angkutan penyeberangan di Indonesia agar para operator kapal mampu memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat, terutama dalam aspek keselamatan dan kenyamanan.
Menurut dia, sebagai operator kapal penyeberangan, pihaknya juga ingin melindungi masyarakat karena masyarakat juga sangat berkeinginan untuk mendapatkan jaminan keselamatan dan kenyamanan dalam menggunakan moda transportasi penyeberangan.
“Sebenarnya, untuk perhitungan tarif angkutan penyeberangan tersebut telah dihitung bersama-sama stakeholders tarif, dan bahkan melibatkan Kemenko Marvest pada tahun 2019 dengan Kementerian Perhubungan sebagai leadernya,” katanya.
Setelah tarif dinaikkan sebesar 10 persen, masih ada kekurangan terhadap HPP sebesar 35,4 persen. Kekurangan tersebut ditambah lagi dengan adanya kenaikan harga BBM pada tahun 2022 sebesar 32 persen sehingga kekurangan terhadap HPP menjadi lebih besar lagi.
Dengan kondisi itulah, kata Khoiri, banyak pengusaha tidak mampu membayar gaji karyawan tepat waktu; beberapa perusahaan sudah berpindah kepemilikan atau diakuisisi karena tidak mampu membayar pinjaman perbankan; serta banyak perusahaan yang tidak mampu memberikan pelayanan sesuai dengan standar keselamatan dan kenyamanan yang telah diatur oleh pemerintah.
Menurutnya, pihaknya sebagai garda depan dari Kemenhub dalam melayani masyarakat juga sebenarnya ingin menunjukkan citra positif dari Kemenhub dalam hal memberikan layanan kepada masyarakat, jika memang tarifnya cukup untuk menutup biaya operasional. (AJ)