Jakarta – Kurator kepailitan PT Sri Rejeki Isman atau Sritex dan tiga anak usahanya yakni PT Sinar Pantja Djaja, PT Bitratex Industries, dan PT Primayudha Mandirijaya, mulai mengumpulkan para kreditor perusahaan tekstil itu untuk memperkenalkan diri serta menyampaikan tugas-tugas yang akan mereka lakukan.
Salah seorang kurator PT Sritex, Denny Ardiansyah, dalam pertemuan pertama dengan para kreditor di Pengadilan Negeri Semarang, Rabu, 13 November 2024, mengatakan, rapat pertama baru sebatas memperkenalkan diri bersama hakim pengawas dari PN Semarang.
Rapat perdana tersebut, kata dia, nantinya akan dilanjutkan dengan langkah-langkah teknis berikutnya.
Menurut dia, hingga saat ini baru ada sembilan kreditor yang sudah tercatat oleh kurator dengan nilai tagihan mencapai Rp600 miliar. “Paling besar pajak, nilainya mencapai Rp500 miliar,” katanya dan menambahkan, tagihan dari kreditor lain masih belum disampaikan seluruhnya.
Ia memastikan kurator akan bekerja hati-hati untuk melindungi kreditor, debitor, maupun karyawan Sritex “Jangan sampai langkah yang dilakukan kurator justru blunder atau mengakibatkan kerugian,” katanya.
Berkaitan dengan karyawan Sritex, lanjut dia, kurator hingga saat ini belum memperoleh data lengkap dari debitor.
Pemerintah, lanjut dia, memberi atensi dan dukungan kepada kurator dalam melaksanakan tugas berdasarkan Undang-Undang Kepailitan.
Sebelumnya, Pengadilan Niaga Semarang memutus pailit PT Sritex dan tiga anak perusahaannya setelah mengabulkan permohonan salah satu kreditor perusahaan tekstil tersebut, yakni PT Indo Bharat Rayon, yang mengajukan permohonan pembatalan perjanjian perdamaian atas kesepakatan penundaan kewajiban pembayaran utang pada 2022.
Sritex Rumahkan 2.500 Karyawan
PT Sritex merumahkan 2.500 pekerja, namun perusahaan menyatakan mereka bukan di-PHK.
“Sritex tidak melakukan PHK dalam status kepailitan ini. Tetapi, Sritex telah meliburkan sekitar 2.500 karyawan ,” ujar Direktur Utama PT Sritex Iwan Kurniawan Lukminto dalam jumpa pers yang digelar di Jakarta, Rabu.
Iwan menjelaskan karyawan yang diliburkan karena adanya persoalan mengenai pasokan bahan baku yang tersendat. Ia juga mengatakan bahwa pekerja yang diliburkan tetap mendapatkan gaji.
Jumlah itu disebut Iwan akan terus meningkat bila tidak ada keputusan dari kurator dan hakim pengawas untuk izin keberlanjutan usaha, pasalnya ketersediaan baku disebutnya hanya untuk produksi selama tiga minggu ke depan.
Jumlah itu disebut Iwan akan terus meningkat bila tidak ada keputusan dari kurator dan hakim pengawas untuk izin keberlanjutan usaha, pasalnya ketersediaan baku disebutnya hanya untuk produksi selama tiga minggu ke depan.
“Jadi, ini ada proses going concern yang harus cepat diputuskan hakim pengawas karena akan membantu kami dalam keberlanjutan, bila itu ada kita kembali,” katanya.
Kendala tersebut, kata dia, jika tidak segera diselesaikan, maka bakal menghadirkan ancaman PHK.
Manajemen Sritex, kata dia, senantiasa mengedepankan keberlangsungan usaha serta mengusahakan agar tidak ada PHK terhadap para pekerja.
Hal itu ia sampaikan, karena masalah lain tengah dihadapi yakni persoalan rekening bank perusahaan yang dibekukan, sehingga turut berdampak pada operasional.
Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer Gerungan menegaskan bahwa PT Sritex tidak melakukan PHK.
Noel juga menyebut dalam waktu dekat pihaknya juga akan mengunjungi PT Sritex untuk memastikan tidak ada PHK serta sebagai bentuk kehadiran negara.
“Pekerja itu butuh kepastian, kepastian hukum. Dan negara harus hadir,” katanya.
(tempo.co).