JAKARTA – Industri alat berat nasional kembali diterpa tantangan bisnis yang cukup berat. Selain Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12% yang hampir pasti diberlakukan pada 2025, pebisnis alat berat juga harus menanggung Pajak Alat Berat (PAB) yang dipungut pemerintahan daerah.
Sebagai informasi, PAB merupakan kebijakan yang tertuang dalam Undang-Undang (UU) No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah dan Pemerintah Daerah (HKPD), yang kemudian diikuti oleh Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Daerah (Perda).
Berdasarkan Pasal 20 ayat (1) UU HKPD, tarif pajak alat berat ditetapkan paling tinggi 0,2% dari nilai jual. Pemerintah Daerah (Pemda) kemudian akan menentukan besaran tarif pajak alat berat pada masing-masing wilayahnya lewat Perda.
PAB dikenakan untuk setiap jangka waktu kepemilikan atau penguasaan produk tersebut untuk 12 bulan berturut-turut, ataupun saat dibayar sekaligus di muka. Adapun contoh alat berat yang dikenakan pajak antara lain excavator, bulldozer, crane, loader, backhoe, motor grader, dumptruck, diesel hammer, scraper, dan lain-lain.
Rumus PAB adalah 0,2% dikali dengan nilai jual alat berat. Artinya, jika suatu alat berat jenis excavator berkapasitas 20 ton memiliki nilai jual Rp 1,77 miliar, maka pajaknya tercatat sebesar Rp 3,54 juta. Nilai PAB tersebut harus dibayar oleh pemilik alat berat setiap tahun.
Sudah ada beberapa provinsi yang memberlakukan PAB. Contohnya adalah DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Jawa Tengah. Ada pula Kalimantan Utara yang berencana mengimplementasikan PAB pada awal 2025 mendatang.
Ketua Umum Perhimpunan Agen Tunggal Alat Berat Indonesia (PAABI) Yushi Sandidarma mengaku, pemberlakuan PAB tentu akan menjadi beban bagi para pelanggan alat berat. Apalagi, tahun depan juga akan diterapkan PPN 12% yang turut menyasar produk alat berat.
Alhasil, biaya yang harus dikeluarkan pelaku usaha untuk membeli alat berat menjadi lebih mahal.
PAABI masih menunggu kepastian penerapan PAB dan PPN 12% dari pemerintah. “Pelanggan alat berat saat ini masih bingung terhadap aturan tersebut,” kata Yushi, Selasa (10/12).
Pihak PAABI menyebut, ada potensi tren penjualan alat berat di Indonesia akan kembali terkoreksi pada 2025 mendatang seiring pengenaan PAB dan PPN 12%.
“Ada kemungkinan itu (penurunan penjualan,” imbuh Yushi. (Kontan.co.id)